GP Ansor & LPBHNU Majalengka Bahas Perlindungan Anak dengan KAPOLRES
KABAR MAJALENGKA – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Majalengka menggelar Seminar Nasional Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (23/4/2025) di kantor PCNU setempat.
Tema yang diusung yakni Sinergi Penegak Hukum, Keluarga, dan Masyarakat untuk Keadilan Restoratif, yang bertujuan mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dan edukatif bagi anak-anak yang tersangkut kasus hukum.
Kegiatan ini diikuti seluruh kader NU baik dari lembaga maupun badan otonom dengan melibatkan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Polres Majalengka sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat pendekatan keadilan restoratif bagi anak.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Majalengka, KH. Muhammad Umar Shobur, membuka langsung acara secara resmi dan menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif yang digagas GP Ansor dan LPBHNU.
“Kegiatan ini sangat strategis dan penting untuk penguatan kapasitas kader-kader NU. Saya mendukung penuh dan berharap ke depan semakin banyak program produktif dari banom maupun lembaga NU,” tegasnya. Kiai Umar
menambahkan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen GP Ansor dan LPBHNU dalam memperluas advokasi sosial dan hukum, sekaligus memperkuat posisi NU sebagai mitra strategis dalam pembangunan keadilan sosial di Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Majalengka, Ustad Iwan irwanto mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial organisasi kepemudaan NU.
“Kami ingin memperkuat pemahaman kader dan masyarakat tentang pentingnya keadilan restoratif bagi anak-anak. Mereka bukan sekadar pelanggar hukum, tapi generasi yang harus dibina dan diselamatkan,” ujar mantan Ketua PMII Majalengka ini.
Sementara itu, Ketua LPBHNU Majalengka, Safrudin, S.H, M.H, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum yang lebih inklusif.
“Kita ingin mendorong aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat untuk lebih kolaboratif dalam menangani kasus anak, agar pendekatannya tidak semata represif, tetapi juga mendidik dan memulihkan,” pungkasnya. (Jejen Jaenal Mursalin).