LTMNU Leuwimunding RumuskanAturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
NU MAJALENGKA--Lembaga Takmir Mesjid (LTM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menggelar silaturrahmi dengan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kecamatan Leuwimunding. Pertemuan itu berlangsung di Taman Pendidikan Anak-anak (TPA) Hidayatul Anwar, Blok Mojok, Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding.
Sekretaris LTM MWC NU Kecamatan Leuwimunding Ustad Ade M Cholid Azhar menuturkan, pertemuan sendiri dalam rangka penguatan fungsi mesjid sebagai pusat keagamaan, dakwah dan sosial.
"Pada pertemuan itu kami mengupas mengenai transparansi keuangan masjid dan persoalan strategi penggalian dana umat, baik bersumber dari jamaah maupun dari para donatur lainnya,"ungkap alumni Pondok Pesantren Kebon Jambu BabakanCiwaringin Cirebon ini, Senin (17/1/2021) kepada numajalengka.or.id.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga membahas terkait penggunaan pengeras suara di masjid dengan mengacu pada instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No kep/D/101/1978 tentang penggunaan pengeras suara mesjid.
"Karena di Kecamatan Leuwimunding itu mayoritas warga NU, aturan itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi warga kami," ucapnya.
Masih dikatakan Ustad Ade, akhirnya dalam pertemuan itu mengenai pengeras suara, untuk pupujian setelah adzan maksimal 10 menit. Taklim, marhabanan, manaqib, serta tahrim sebelum subuh dan kegiatan jumatan waktunya pun dibatasi.
"Mesjid di seluruh Kecamatan Leuwimunding menjadi sentral waktu adzan dan mushola harus mengikuti waktu di masjid,"ungkapnya. (Red LTN NU).